Sabtu, 04 Februari 2017

Definisi Hukum Menurut para Ahli Terlengkap

Definisi Hukum Menurut para Ahli - Halo sobat! jumpa lagi dengan saya, untuk kali ini - dengan kehadiran artikel saya, saya akan memberikan Definisi Hukum menurut para Ahli, udah tidak asing lagi bagi setiap orang mendengar kata "hukum" karena orang/masyarakat akan terikat dengan hukum, baik itu hukum negara, hukum agama, ataupun hukum yang berlaku di dalam kehidupan. 

banyak para ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dan hukum memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap ahli dalam bidangnya mengungkapkan pengertianya yang berbeda-beda. disini saya akan bahas pengertian hukum yang di ungkapkan oleh para ahli. semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. 


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap 

Yang dimaksud dengan hukum adalah seperangkat kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang dilarang oleh manusia. agar adanyan ketertiban yang bersifat mengikat dan memiliki sanksi memaksa. 

Aristoteles 
Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari pada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan serta untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. 
Plato
Hukum Merupakan Peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, printah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu. 
Mochrat Kusuma Atmadja. S.H. 
Keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai dan proses formil, guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. 
Van Kan
Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. 
Emmanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi, dimana terjadi kombinasi antara keinginan pribadi seseorang dengan keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan.
Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan. 

Thomas Hobbes
Civil Law adalah printah-perintah hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi di negara itu, mengenai tindakan-tindakan di masa datang yang akan dilakukan oleh subjeknya. 

Paul Scholten
Hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan tidak layak untuk dilakukan, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.
R.M. Dworkin
Hukum dari suatu masyarakat adalah seperangkat aturan-aturan khusus yang digunakan oleh masyarakat itu, yang secara langsung atau tidak lagsung bertujuan untuk menetapkan tingkah laku mana yang dapat dihukum atau yang dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik.
P. Borst, Hukum adalah peraturan atau kaidah, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. 
Woetley
Hukum adalah istilah kolektif bagi aturan-aturan tingkah laku manusia yang berbeda di dalam suatu tertub hukum. suatu sistem hukum yang efektif adalah jika aturanya dipatuhi.
Goodhart 
Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku, dimana eksistensi masyarakat itu digantungkan kepadanya, karenanya perkosaan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku itu pada dasarnya menghapuskan eksistensi itu. 
Hans Kelsen, Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. hukum adalah kaidah promer yang menetapkan sanksi-sanksi. 
Blackstone, Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasan bagi orang-orang yang dikuasai untuk ditaati. 
Paul Bohannon 
Hukum merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan dalam pranata hukum. 
Pospisil 
Hukum adalah aturan-aturan dan mode-mode tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian. 
Lewellyn
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persenketaan adalah hukum itu sendiri. 
Menurut Prof. Subekti S.H 
Hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan pengadilan.
Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn
Hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht
Itulah sebagian tujuan hukum menurut pemikiran para ahli. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat mengenai tujuan hukum menurut para ahli, namun hal tersebut akan diurai lebih jauh dalam artikel-artikel yang selanjutnya.

REFERENSI
Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. 2015. Menguak Tabir Hukum Edisi Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group. HLM: 26.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar