Rabu, 08 Februari 2017

Definisi Negara Menurut Para Ahli Terlengkap

Definisi Hukum Menurut para Ahli - Halo sobat! jumpa lagi dengan saya, untuk kali ini - dengan kehadiran artikel saya, saya akan memberikan Definisi Negara menurut para Ahli, udah tidak asing lagi bagi setiap orang mendengar kata "Negara" karena orang/masyarakat akan terikat dengan Negara karena kalo tidak ada sekumpulan masyarakat yang mempunyai tujuan yang sama tidak akan ada namanya negara, dan negara sangat berkaitan dengan hukum "ubi societas ibi ius: dimana ada masyarakat disitu ada hukum" jadi kalau tidak ada masyarakat tidak ada hukum/negara. 
Banyak para ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Negara, dan negara memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap ahli dalam bidangnya mengungkapkan pengertianya yang berbeda-beda. disini saya akan bahas pengertian negara yang di ungkapkan oleh para ahli. semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca.

Definisi Negara Menurut Para Ahli Terlengkap 
Secara sederhana "Negara" dapat diberikan pengertian sebagai kekuasaan terorganisir yang mengatur masyarakat hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu demi kesejahteraan bersama. 
Plato 
Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, terdiri dari orang-orang (individu-individu). 

Jean Bodin 
Keseluruhan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat. 

George Jellineck
Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang tertentu.

Kranenburg 
Suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 

Thomas Hobbes
suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. 

Jean Jaques Rousseau 
Perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka. 

Karl Marx
Suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya. 

Hans Kelsen 
Suatu tertib hukum. tertib hukum yang timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana orang di dalam masyarakat atau negara itu harus bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya. 

Miriam Budiardjo 
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. 

Bellefroid 
Suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menepati suatu daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk urusan kepentingan umum. 

Prof. Mr. Soenarko
suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu harus ada daerah, warga negara dan kekuasaan tertentu.

Prof. Mr. M. Nasrun
Suatu bentuk pergaulan hidup yang tertentu (khusus) yaitu harus memenuhi tiga syarat pokok, rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. 

Harold J. Laski
Suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu

logemann 
Suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Organisasi itu suatu pertambatan jabatan-jabatan dan lapangan-lapangan kerja. 

J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto
Negara ialah persekutuan hukum yang letaknya dalam suatu daerah tertentu dan mempunyai kekuasaan tertinggi guna menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama. 

REFERENSI

Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH. dan Dr. Suprin Na'n, SH., MH.  2009. Memehami Ilmu Negara dan Teori Negara. Bandung: Refika Aditama. hlm: 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar